Mantan Kepala Desa Gembong Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 2,5 Miliar Untuk Hiburan Malam!

BITVonline.com - Sabtu, 28 September 2024 05:13 WIB

TANGGERANG -Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori, ditangkap oleh Polres Kota Tangerang atas dugaan kasus korupsi dana desa sebesar Rp 2,5 miliar. Penangkapan tersebut menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah dana yang diduga disalahgunakan selama ia menjabat dari tahun 2013 hingga 2019.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (28/9), mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Ahmad Hudori. Ia dilaporkan melakukan serangkaian tindakan penipuan, termasuk memalsukan bukti bon, membuat setoran fiktif, dan melakukan mark-up dalam laporan anggaran desa. “Total dari hasil yang telah ia korupsi sejak menjabat jadi kepala desa senilai Rp 2,5 miliar,” jelas Arief.

Korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Hudori berawal dari pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa. Namun, dana tersebut justru dialokasikan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan hiburan malam. “Dari pengakuannya, uang itu untuk kebutuhan dan keperluan pribadi, lalu hiburan malam,” ujar Arief, menambahkan bahwa penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak tegas.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini. Di antara barang bukti yang berhasil ditemukan adalah jam tangan mewah berbagai merek yang diduga dibeli dari hasil korupsi, buku tabungan, dan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Ahmad sebagai kepala desa. “Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, seperti jam tangan, buku tabungan, dan SK kadesnya,” kata Arief.

Atas perbuatannya, Ahmad Hudori dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mantan kepala desa ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas korupsi, terutama di tingkat desa, di mana seharusnya dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi di tingkat desa menjadi isu yang kerap mencuat ke permukaan, merugikan banyak pihak dan menghambat pembangunan. Diharapkan, penangkapan Ahmad Hudori menjadi langkah awal dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan transparansi dalam pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang melibatkan dana desa. Penanganan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat, yang berharap agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Fakta Sidang: Pria di Medan Bekap Istri hingga Tewas usai Cekcok

Hukum dan Kriminal

Said Abdullah: Penerima LPG 3 Kg Harus Diverifikasi Sidik Jari atau Retina

Hukum dan Kriminal

Kapolda Aceh Ikut Rapat Paripurna, DPR Bahas Kinerja Pemerintah 2025

Hukum dan Kriminal

KPK Buka Suara Usai MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara

Hukum dan Kriminal

Peran Masing-masing Prajurit TNI di Kasus Kacab Bank Terkuak di Pengadilan

Hukum dan Kriminal

Kemensos Mau Ganti Kendaraan BBM ke Listrik, Anggaran Aman?