JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan skema pendanaan dan pergerakan massa dalam kerusuhan saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Polisi menemukan tiga klaster yang diduga berkaitan dengan pendanaan dan pengerahan massa dengan bayaran Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pengembangan penyidikan kasus kerusuhan.
"Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa. Klaster 1 tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40.000," kata Iman kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Baca Juga: Maksud Hati Cari Nafkah tapi Terganggu Kericuhan, Motif Brutal Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan Terkuak Dalam klaster pertama, JT disebut mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL. PKL kemudian diduga mendapat order dari KHT alias HY, yang selanjutnya menerima perintah dari seseorang berinisial SO.
Polisi masih mendalami sosok yang disebut sebagai intellectual dader atau aktor intelektual yang diduga memerintahkan penyiapan massa sekaligus pendanaan dalam klaster tersebut.
Pada klaster kedua, polisi menemukan adanya koordinator lapangan berinisial ER. ER disebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu untuk setiap orang.
"Klaster 2, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000 per kepala," ujar Iman.
Berbeda dengan klaster pertama, ER disebut mendapatkan order dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Polisi masih mendalami identitas badan hukum yang diduga menyediakan anggaran tersebut.
"Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER," jelasnya.
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga menggerakkan serta memberikan pembayaran atau upah kepada anak-anak yang dibawa untuk melakukan kerusuhan.
Iman mengatakan ketiga tersangka dalam klaster tersebut menjalani proses penyidikan di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO). Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Ketiganya sedang melakukan atau menjalani proses penyidikan pada Direktorat PPA dan TPPO, dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan," katanya.