MEDAN — Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masing-masing divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk periode 2018-2024.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Dante Sinaga, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019; Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019; serta Oggy Achmad Kosasi, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.
Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara yang berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik mencapai USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,4 miliar.
Baca Juga: Korupsi Dana Bencana, Vonis Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing - masing selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan," ucap hakim Asad.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa.
Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, sebagai pejabat di PT Inalum, mereka seharusnya menjadi panutan bagi karyawan perusahaan.
Pertimbangan yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Sementara meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ungkap hakim Asad di persidangan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.