MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebing Tinggi, Wahid Sitorus, dalam perkara korupsi penanggulangan bencana yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp611 juta.
Dalam putusan banding, Wahid Sitorus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.
Hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 18 Juni 2026.
Baca Juga: Kasus Kematian Winda Lorenza Naik Penyidikan, Polisi Gunakan Sangkaan Alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP Majelis hakim juga menyatakan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahid Sitorus selama 3 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026).
Selain hukuman penjara dan denda, Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp213.976.972.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Apabila Wahid tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan menjalani pidana penjara selama satu tahun.
Putusan PT Medan tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.
Pada tingkat pertama, Wahid hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Wahid Sitorus dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 50 hari kurungan.