BANDA ACEH — Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua yang terjadi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Baca Juga: Ustaz Das’ad Latif Usul Koruptor Dihukum Potong Tangan: Saya Yakin Korupsi Hilang! Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial DA (39), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan; serta CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.
CH diduga berperan sebagai penadah.Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus bermula setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku," kata Miftahuda, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada Minggu, 6 September 2026.
Saat itu, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi pencurian dan penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Tim kemudian bergerak ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, dan mengamankan DA.