JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dugaan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2015-2024 masih berjalan.
Perkara tersebut sempat menjadi perhatian setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah rumah Menteri LHK periode 2014-2019, Siti Nurbaya Bakar, pada awal 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.
Baca Juga: Detik-detik Setelah Wili Mbuik Ditembak, Pelaku Gunakan HP Korban untuk Video Call Keluarga: Kita Tidak Ada Masalah Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci langkah yang telah dilakukan penyidik setelah rangkaian penggeledahan.
"Iya, perkara masih berlanjut dalam proses penyidikan. Bagaimana nanti tindak lanjutnya akan perlu dimintai keterangan, nanti itu bagian dari strategi penyidik untuk melakukan apakah diperlukan dalam secepatnya atau bagaimana, nanti penyidik yang mempunyai kewenangannya," ujar Anang kepada awak media, Kamis (10/09/2026).
Menurut Anang, langkah selanjutnya dalam penanganan perkara merupakan bagian dari strategi penyidik.
Karena itu, Kejagung belum membeberkan secara terbuka seluruh proses yang sedang dilakukan dalam penyidikan tersebut.
Selain rumah Siti Nurbaya Bakar, penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya menggeledah lima lokasi lainnya.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, dan Kamis, 29 Januari 2026.
Enam lokasi tersebut tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sejumlah lokasi di luar Jakarta.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan praktik lancung tata kelola kebun dan industri sawit di KLHK periode 2015-2024.
Namun, hingga kini Kejagung belum mengonfirmasi apakah salah satu lokasi penggeledahan merupakan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).