JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dito dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran Dito telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Akui Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai, Segel Hilang Saat Tim Kembali "Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan saksi saudara Ario Bimo Nandito dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Budi, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Budi, keterangan Dito diperlukan dalam proses pembuktian perkara.
Kesaksian tersebut akan membantu majelis hakim memahami rangkaian perkara berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami langsung oleh saksi.
"Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi," terang Budi.
"Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh majelis hakim," lanjutnya.
Dito Ariotedjo sebelumnya memastikan akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Ya, benar. Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Dito, Rabu, 9 September 2026.
Selain Dito, persidangan hari ini juga melanjutkan pemeriksaan tiga saksi yang belum selesai memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya.
Ketiga saksi tersebut adalah mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan, Staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi, serta Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Abdul Muhyi.