DELI SERDANG — Juli Hartuti (49), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, menggugat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gugatan itu diajukan setelah Juli diberhentikan sebagai PNS. Sebelumnya, Juli bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang.
Kepala Dinas PMD Deli Serdang, Anita Situmorang, membenarkan bahwa Juli telah mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Truk Diduga Rem Blong Tabrak 4 Rumah dan Sekolah "Iya menggugat dia, sudah ke PTUN," ujar Anita, Kamis, 10 September 2026.
Anita mengatakan proses pemberhentian Juli telah melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut dia, sebelum keputusan pemberhentian diambil, persoalan tersebut telah dibahas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang.
" dia menggugat ke PTUN itu merupakan hak nya. Sudah melalui sidang di BKPSDM," kata Anita.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti apakah gugatan Juli telah resmi masuk ke PTUN Medan.
Menurut Muslih, pihaknya belum menerima undangan atau panggilan dari pengadilan terkait perkara tersebut.
Namun, ia mengetahui bahwa Juli keberatan dengan keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS.
"Kemungkinan besar menggugat. Dia ada ajukan keberatan setau saya. Sudah ketemu juga sama suaminya karena suaminya juga kan pengacara. Intinya mereka belum puas dengan dasar pemecatan. Kalau dia gugat ya kita hadapi," Bilang Muslih.
Sementara itu, upaya meminta keterangan kepada Juli Hartuti mengenai gugatan tersebut belum memperoleh respons.