JAKARTA — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berencana mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026.
Permohonan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Denny meminta MK membatalkan pencalonan Gibran dengan alasan yang menurut dia berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Baca Juga: Menyoal Kekuasaan, Jokowi dan AHY Bicara kepada Siapa? Ia juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia jika permohonannya dikabulkan.
"Besok (hari ini), langkah selanjutnya kita mengajukan sengketa Pilprs ke Mahkamah Konstitusi dengan argumen Gibran tidak memenuhi syarat calon, khususnya syarat paling rendah pendidikan SLTA/sederajat."
"Karena tak memenuhi syarat calon, dia didiskualifikasi sebagai calon (wapres) lalu dibatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Itu yang kita mintakan ke Mahkamah Konstitusi," katanya, Rabu (9/9/2026).
Denny mengatakan permohonan tersebut rencananya diajukan sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia tidak mengajukan permohonan seorang diri karena terdapat sejumlah elemen masyarakat yang ikut menjadi pemohon.
"Pemohon-pemohonnya ada dari partai politik, pemantau pemilu, saya sendiri, dan beberapa orang yang punya concern dengan masalah syarat pendidikan Gibran ini. Ada 12 pemohon seluruhnya," ujarnya.
Dalam berkas permohonan yang disebut diterima, terdapat enam petitum atau permintaan yang diajukan kepada MK.
Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
Kedua, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.