JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.
Penyegelan dilakukan karena penyidik menduga terdapat barang bukti terkait perkara korupsi di dalam ruangan tersebut.
Namun, ketika tim KPK kembali ke lokasi, segel yang sebelumnya dipasang disebut sudah hilang.
Baca Juga: Gagal karena Syarat Formal, Banding Jaksa Kandas: 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Rp263 Miliar ke Citraland Tetap Bebas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta mengenai penyegelan ruangan tersebut telah terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (10/9/2026).
Menurut Budi, penyegelan ruangan dilakukan KPK ketika lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada Februari 2026.
Penyegelan dilakukan karena penyidik menduga ada barang bukti yang diperlukan untuk penanganan perkara di dalam ruangan pejabat Kementerian Keuangan tersebut.
"Sering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan," katanya.
Meski mengakui adanya penyegelan, KPK belum memberikan jawaban tegas mengenai apakah ruangan Dirjen Bea Cukai tersebut akhirnya digeledah.
Budi menjelaskan, keputusan untuk melakukan penggeledahan bergantung pada kebutuhan penyidikan, termasuk pencarian dan pengamanan alat bukti.
Menurut dia, apabila penyidik membutuhkan penggeledahan untuk mencari alat bukti, KPK akan melakukan tindakan tersebut sesuai kebutuhan penyidikan.
Informasi mengenai hilangnya segel ruangan Dirjen Bea Cukai sebelumnya muncul dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada Rabu (9/9/2026).