MEDAN - Roby Ferdinanta (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan setelah didakwa menjadi kurir 4.816 butir pil ekstasi dan ratusan cartridge pod getar dari Malaysia menuju Sumatera Utara. Dalam perkara ini, jaksa menyebut Roby bekerja atas perintah seorang pria bernama Rudi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting membacakan kronologi dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan.
Menurut jaksa, Roby awalnya dihubungi Rudi dan ditawari pekerjaan untuk membawa barang dari Malaysia. Roby kemudian diminta mencari satu orang untuk ikut dalam pengiriman tersebut.
Baca Juga: Gagal karena Syarat Formal, Banding Jaksa Kandas: 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Rp263 Miliar ke Citraland Tetap Bebas Roby lalu menghubungi Ayub Pratama pada 5 Februari 2026. Keduanya disebut mendapat tawaran upah Rp20 juta per orang untuk membawa pil ekstasi dan cartridge pod getar dari Malaysia ke Indonesia.
"Awalnya terdakwa dihubungi Rudi dan ditawari pekerjaan untuk membawa barang. Setelah itu terdakwa diminta mencari satu orang lagi untuk ikut membawa barang tersebut," ujar Risnawati saat membacakan dakwaan.
Roby dan Ayub kemudian bertemu Rudi di Heritage Condominium, Malaysia, pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Jaksa menyebut Rudi menyerahkan dua tas ransel hitam yang berisi pil ekstasi dan 250 bungkus cartridge pod getar merek Batman.
Kedua terdakwa kemudian membawa barang tersebut menuju tempat penampungan migran gelap di wilayah Perak, Malaysia. Sehari berikutnya, mereka disebut berangkat menggunakan kapal tongkang menuju perairan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Namun, perjalanan tersebut terhenti setelah Roby dan Ayub ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan di perairan Laut Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyusuri perairan menggunakan sampan yang diduga ditumpangi keduanya.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu tas ransel milik Roby yang berisi 200 bungkus cartridge pod getar merek Batman. Sementara dari Ayub ditemukan satu tas berisi 4.816 butir pil ekstasi dan 50 bungkus cartridge pod getar.
"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terdakwa bersama Ayub mengakui barang-barang tersebut diperoleh dari Rudi untuk diserahkan kepada seorang laki-laki yang dipanggil Bang Juntak di Tanjung Balai," kata Risnawati.
Jaksa kemudian memerinci barang bukti ekstasi yang diamankan. Di antaranya 964 butir merek Minion warna kuning dengan berat bersih 418,34 gram, 892 butir merek Redbull warna hijau dengan berat bersih 381,63 gram, serta 996 butir merek Heineken warna pink dengan berat bersih 416,71 gram.