BANDA ACEH — Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, berakhir damai.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Baiturrahman.
Kesepakatan perdamaian antara kedua pihak berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, pada Selasa malam, 8 September 2026.
Baca Juga: Kabel Kapal MV Wan Hai 101 Dicuri Saat Bersandar di Belawan, TNI AL Amankan Penadah dan Tiga Pelaku Diburu Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan penyelesaian perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di RS Harapan Bunda.
"Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda," kata AKP Samandari, Rabu (9/9/2026) pagi.
Menurut Samandari, kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama.
Pihak keluarga pelapor juga telah mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Polsek Baiturrahman.
"Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban," ujarnya.
Samandari mengatakan penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat memulihkan keadaan sekaligus menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang terlibat.
"Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari," katanya.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan kehilangan barang berharga beredar di media sosial.