BANDA ACEH - Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan di Aula Meuligoe Mapolda Aceh, Selasa (8/9/2026), dan disaksikan unsur Forkopimda Aceh.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 569,65 gram netto, 49.627 butir pil ekstasi (MDMA), serta 2.538 buah vape getar dan cartridge liquid yang mengandung etomidate.
Kapolda Aceh dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo mengatakan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan bangsa.
Baca Juga: Perangi Narkoba, Pemko Tanjungbalai dan BNN Perkuat Program P4GN untuk Cegah Peredaran Menurutnya, peredaran narkotika dapat merusak sendi kehidupan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban, serta mengancam masa depan generasi muda.
"Kondisi geografis Aceh dengan panjang wilayah, jalur perbatasan, pelabuhan dan akses antar-daerah membutuhkan kewaspadaan bersama terhadap potensi masuk dan peredaran narkotika," demikian sambutan Kapolda Aceh yang dibacakan Wakapolda.
Kapolda juga menyoroti munculnya modus baru dalam peredaran narkotika. Peredaran zat berbahaya disebut tidak hanya dilakukan dengan cara konvensional, tetapi juga melalui produk yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk vape liquid yang mengandung etomidate.
"Hari ini Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus beberapa bulan yang lalu," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah memperoleh status sebagai barang sitaan dari Kejaksaan Negeri yang menangani perkara masing-masing.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas.
Sementara cartridge vape dan liquid yang mengandung etomidate dimusnahkan menggunakan baby roller.
Kapolda menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, kegiatan itu merupakan pesan tegas kepada pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat akan terus melakukan pemberantasan.
Polda Aceh menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pengguna, pengedar maupun bandar narkotika di wilayah Aceh.