JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Selasa, 8 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya, bukan perkara pokok ASABRI.
Baca Juga: Prof Agus Pramusinto: Rekam Jejak dan Integritas Harus Jadi Tolak Ukur Utama Calon Anggota Ombudsman "Kalau sekarang pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara terkait dengan Asabri dan atau Jiwasraya. Jadi, bukan terkait perkara pokok Asabrinya, ya, tapi terkait penanganan perkara Asabri," kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa.
Menurut Febri, berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan, perkara yang berkaitan dengan penanganan ASABRI dan Jiwasraya tersebut disebut sebagai predicate crime atau tindak pidana asal dari dugaan TPPU yang disangkakan kepada Febrie.
"Yang kalau kita simak dari keterangan pihak Kejaksaan, itu adalah menurut Kejaksaan, ya, itu adalah predicate crime dari TPPU-nya. Tapi, kami belum tahu, nanti kami lihat lagi dalam proses pemeriksaan hari ini," tutur dia.
Febri mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan pemeriksaan untuk perkara yang penetapan tersangkanya, menurut dia, bukan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, melainkan Polda Metro Jaya.
"Jadi, rujukan dari surat panggilan ini adalah Surat Perintah Penyidikan Umum nomor 45 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung, kemudian Surat Perintah Surat Penetapan Tersangka oleh Polda Metro, dan juga dihubungkan dengan putusan praperadilan 134/135," kata Febri.
Menurut dia, penggunaan sejumlah dasar tersebut dalam surat panggilan pemeriksaan menjadi hal yang baru bagi tim kuasa hukum.
"Jadi, sebenarnya surat seperti ini dengan rujukan penetapan tersangka oleh instansi lain dan juga putusan praperadilan itu memang baru pertama kali kami lihat," ungkap dia.
Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia datang menggunakan mobil tahanan berlapis baja berwarna hijau.