JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan mengenai pengembalian amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Amplop tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raja Juli.
Baca Juga: Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Program PSR Sebelumnya, penyidik KPK lebih dahulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq.
Pemeriksaan terhadap Andi Saiful dimaksudkan untuk menggali lebih jauh proses pengembalian amplop yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Raja Juli.
"Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan," kata Setyo, Senin (7/9/2026).
Setyo mengatakan dirinya belum memperoleh informasi terbaru mengenai hasil pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan pengembalian amplop tersebut.
Menurut dia, KPK masih menunggu laporan dari tim penyidik sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan," tutur Setyo.
"Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq selaku Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Andi Saiful sedianya diperiksa pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.