MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun.
Kedua terdakwa adalah Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Mukhtar Hasibuan, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas, Falah Alfitri Daulay.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ali Wardansyah Pasaribu dalam persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Mukhtar Hasibuan.
Selain hukuman penjara, Mukhtar dituntut membayar denda Rp400 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
JPU juga menuntut Mukhtar membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan pengadilan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Dalam persidangan, JPU menyebut Mukhtar telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta.
Sementara itu, Falah Alfitri Daulay dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
JPU Ali Wardansyah Pasaribu mengatakan perkara tersebut berawal dari pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melalui APBN Tahun Anggaran 2023.
Menurut jaksa, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan penerima manfaat program tersebut.