JAKARTA — Sidang praperadilan terkait permohonan ganti kerugian yang diajukan KMRT Roy Suryo kembali ditunda pada Senin, 7 September 2026.
Penundaan terjadi karena hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengalami keadaan kahar atau force majeure akibat dampak erupsi.
Roy Suryo merupakan terdakwa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga: Erupsi Menerus Gunung Anak Krakatau Berakhir, Aktivitas Vulkanik Masih Tinggi Dalam perkara praperadilan tersebut, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim yang sama.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan I Ketut Darpawan tidak dapat kembali ke Jakarta sesuai jadwal akibat terganggunya penerbangan.
"Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (7/9).
Halida mengatakan hakim I Ketut Darpawan kini sedang menempuh perjalanan menuju Jakarta melalui jalur darat dan laut.
"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau," ucap Halida.
Menurut Halida, hakim tersebut tetap berupaya kembali ke Jakarta untuk menjalankan tugasnya meski perjalanan harus ditempuh melalui jalur darat dan laut.
"Begitu besarnya tanggung jawab beliau dalam menjalankan kewajiban yang diamanatkan kepadanya, sehingga memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk dapat kembali ke PN Jakarta Selatan," lanjutnya.
Penundaan sidang ini terjadi di tengah meningkatnya aktivitas erupsi yang berdampak pada sejumlah penerbangan.
Kondisi tersebut membuat hakim tidak dapat hadir sesuai jadwal persidangan.