BANDA ACEH — Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Tersangka BH alias Ampor Tear, 51 tahun, mengakui kepada penyidik telah melakukan pencurian di dua rumah pada lokasi berbeda.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap tersangka yang diamankan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca Juga: Tuha Peut Gampong Lam Lumpu Periode 2026-2032 Dilantik, Camat Ingatkan Transparansi Dana Gampong Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian di Jalan Mutiara Lorong 4 dan Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.
Salah satu aksi pencurian terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu. Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban sedang menyapu halaman rumah. Ia kemudian mengetahui jaket miliknya yang sebelumnya dijemur sudah tidak berada di tempat.
"Aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, yang diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban saat itu sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang dijemur sudah tidak ada," kata Iptu Riyan Asriadi.
Korban kemudian memeriksa gudang dan mendapati pintunya telah terbuka. Sejumlah barang di dalam gudang juga hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Baitussalam.
Dalam pemeriksaan, BH juga mengakui melakukan pencurian di rumah Muhaimil Mubaraq, 19 tahun, di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.