JAKARTA — Komisi III DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Peradi Profesional Yuhelson memberikan sejumlah catatan mengenai kewenangan negara dalam merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 September 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power Sahroni mengawali rapat dengan menyoroti pentingnya membedakan kekayaan seseorang dengan aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana.
"Sebelum dilanjut paparan saya menarik bahwa pembahasan RUU Perampasam Aset ini antara si pemilik kekayaan dan tindak pidana harus dipisahkan dan tidak dijadikan seolah-olah (hasil) tindak pidana yang dilakukan misal Rp 10 miliar, maka aset yang dimiliki oleh si pelaku tindak pidana Rp 100 miliar maka patokannya hanya Rp 10 miliar yang dirampas," kata Sahroni mengawali rapat.
Menanggapi hal tersebut, Yuhelson mengatakan pemberantasan tindak pidana harus tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan hak milik yang diperoleh secara sah.
"Menjaga aset recovery tanpa korbankan due process of law dan hak milik yang sah. Peradi Profesional sikapnya mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi serta upaya negara untuk mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari aset kejahatan, namun pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan korbankan prinsip negara hukum due process of law," ucap Yuhelson.
Menurut Yuhelson, RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang besar kepada negara dan aparat penegak hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita hingga merampas aset.
Karena itu, ia menilai aturan tersebut harus memiliki mekanisme yang jelas agar kewenangan tersebut tidak digunakan untuk mengambil harta yang bukan berasal dari tindak pidana.
"RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara dan aparat hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita dan akhirnya merampas aset, karena itu persoalan utama RUU ini bukan hanya bagaimana negara dapat merampas hasil kejahatan tapi juga bagaimana memastikan negara tidak merampas harta yang bukan hasil kejahatan. Di sini poin pentingnya," jelas dia.
Yuhelson menegaskan perampasan aset tidak semestinya berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan seseorang yang terlibat tindak pidana.
Ia mengatakan seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana tetap dapat memiliki harta yang diperoleh secara sah.