MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MA, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
MA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan MA ditangkap di rumahnya di Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Senin, 31 Agustus 2026, sore.
Baca Juga: Dijanjikan Rp80 Juta, Pemuda Asal Sampang Nekat Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Ekstasi dari Sumut ke Madura "Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain," ujar Rafli di Medan, Minggu, 6 September 2026.
Penangkapan MA bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Medan Tembung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.
Polisi kemudian menangkap MA ketika diduga hendak mengedarkan narkotika.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 141 paket daun ganja kering dengan berbagai ukuran.
Rafli mengatakan MA sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
Pada 2023, dia menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dan baru bebas pada 2025.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya," katanya.
Menurut Rafli, setelah keluar dari penjara, MA sempat bekerja di pasar malam.