Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap karena Edarkan 141 Paket Ganja di Medan

Johan - Senin, 07 September 2026 11:35 WIB
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menginterogasi tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Medan, Sumatera Utara. (foto: Polrestabes Medan)