ASAHAN — Polisi menangkap seorang pria berinisial J, 23 tahun, di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ia diduga membawa narkotika berupa sekitar 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi.
J merupakan warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Polisi menduga narkotika tersebut hendak diselundupkan dari Sumatera Utara menuju Madura.
Baca Juga: Sungai Deli Meluap, Permukiman Warga Medan Terendam hingga 1 Meter Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan AKP Gunawan Effendi mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika.
"Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi," ungkap Gunawan, Minggu, 6 September 2026.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
J akhirnya ditangkap di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Sabtu pagi, 5 September 2026, sekitar pukul 09.45 WIB.
"Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang duduk di sebuah kedai," jelas Gunawan.
Polisi kemudian mengamankan J dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3.600 gram.
Polisi juga menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.400 gram.