MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam kasus perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Alexander Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang menghukum terdakwa harus segera dilaksanakan oleh jaksa.
Baca Juga: Delegasi Indonesia-Malaysia-Thailand Tiba di Medan, PTM IMT-GT ke-32 Segera Digelar "Jika kasasi (putusan MA) menghukum terdakwa, maka jaksa harus mengeksekusi atas putusan Mahkmah Agung tersebut," ujar Rizaldi, Minggu (6/9/2026) siang.
Meski demikian, Rizaldi belum menjelaskan waktu pelaksanaan eksekusi.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Kejati Sumut, kata dia, akan lebih dulu berkoordinasi dengan Kejari Langkat mengenai pelaksanaan eksekusi.
"Karena penanganan perkaranya di Kejari Langkat, kami mau konfirmasi dulu kapan akan dilakukan eksekusi," pungkasnya.
Dalam perkara bernomor 2657 K/PIDF.SUS/2026, Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Alexander Halim dan jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.
Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan.
Namun, Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya memperberat besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Alexander Halim.