PEMATANGSIANTAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap Frandika Adi Wijaya Ginting, 32 tahun, karena diduga menjual narkotika jenis sabu di Kota Pematangsiantar.
Warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan itu ditangkap pada Jumat (4/9/2026).
Polisi menangkap Ginting setelah menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp100 ribu.
Baca Juga: Dua Pria di Asahan Curi Beras 10 Kg karena Tak Punya Uang, Sempat Diamuk Warga Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Sinabung, Siantar Selatan.
Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Polisi selanjutnya melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan aktivitas jual beli narkotika tersebut.
Dari transaksi tersebut, polisi berhasil mengamankan Ginting.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
"Darinya kita amankan 14 paket sabu dengan berat 2,76 gram dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba," ucapnya, Minggu (6/9/2026).
Andy menjelaskan, 14 paket sabu tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang disembunyikan di saku celana Ginting.
Saat diperiksa, Ginting mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial K.