JAKARTA – Persoalan batas waktu penahanan menjadi salah satu perhatian Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dalam permohonan uji materi terhadap ketentuan praperadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ade bersama pihaknya mengajukan uji materi terhadap Pasal 160 dan 163 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan mekanisme praperadilan.
Baca Juga: Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren Uji materi merupakan proses untuk meminta MK menilai apakah suatu ketentuan dalam undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Ade, permohonan tersebut tidak secara khusus dibuat untuk merespons perkara Roy Suryo yang beberapa kali mengajukan praperadilan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
"Enggak dong. Jangan terlalu percaya diri Mas Roy Suryo ini. Jangan terlalu PD. Sebenarnya pada konsep kita adalah bagaimana extraordinary crime," kata Ade Darmawan, Sabtu (5/9/2026).
Ade mengatakan fokus utama permohonan uji materi di MK adalah persoalan masa penahanan yang dalam KUHAP memiliki batas waktu.
Menurut dia, persoalan muncul ketika proses praperadilan tidak memiliki batas waktu yang selaras dengan ketentuan masa penahanan.
"Karena yang kami konsen di MK itu adalah masa penahanan yang memiliki batas. Nah, ketika praperadilan ini tidak memiliki batas, maka dia enggak sinkron itu nanti," jelasnya.
Ade mengatakan KUHAP telah mengatur mengenai batas waktu penahanan.
Jika masa penahanan telah melewati batas yang ditentukan, penahanan tersebut dapat batal demi hukum.
"Artinya ada batal demi hukum juga, ada aturan juga di KUHAP yang menyatakan bahwa kemudian ini melewati batas waktu maka batal demi hukum juga penahanan itu," kata Ade.