MEDAN – Komplotan pencuri yang mengenakan penutup wajah membobol sebuah toko grosir sembako di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Para pelaku masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok setinggi sekitar 2 meter.
Polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Baca Juga: Lantik Pengurus ICMI Muda Sumut, Wagub Surya: Jangan Cuma Seremonial, Tunjukkan Karya Nyata Mereka adalah Dedi Mendrofa, 39 tahun, dan Harianto alias Alung, 45 tahun.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin mengatakan pencurian terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 2 September 2026, di lokasi berbeda.
"Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut," kaa Yaqin, Minggu, 5 September 2026.
Yaqin mengatakan para pelaku mencuri berbagai jenis rokok dan uang tunai sekitar Rp3 juta dari toko tersebut.
Sebelum kejadian, pemilik toko bernama Hartono meninggalkan tokonya pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB dan pulang ke rumah.
Keesokan harinya, istri Hartono memeriksa kamera CCTV toko. Ia mendapati posisi kamera telah berubah arah.
Merasa curiga, Hartono kemudian datang ke toko untuk memeriksa kondisi di dalamnya.
"Pelapor membuka toko serta mengecek keseluruhan isi toko miliknya, dan melihat sebagian isi toko telah hilang," jelasnya.