JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dijatuhkan pada 10 Juni 2026.
TAUD yang selama ini mendampingi Andrie menilai putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses peradilan militer.
Baca Juga: 2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas Mereka menyebut putusan banding yang menganulir pemecatan terhadap dua terdakwa dan mengurangi pidana badan semakin memperlihatkan apa yang mereka sebut sebagai impunitas melalui peradilan militer.
"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat (4/9).
Jane mengatakan amar putusan banding tersebut terkesan janggal dan tidak lazim.
Menurut dia, pada satu sisi majelis hakim mengubah pidana pokok, tetapi di sisi lain tidak memberikan kejelasan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
TAUD menilai ketidakjelasan itu menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Terdakwa I Edi Sudarko dan Terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.
"Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," ucap Jane.
Jane mengatakan pandangan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara yang pernah diproses melalui peradilan militer.
Salah satunya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar Kopassus.
Dalam kasus tersebut, kata Jane, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer.