MEDAN — Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap AR, 37 tahun, warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, terkait dugaan peredaran narkotika.
AR yang sehari-hari menjabat sebagai kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Madras Hulu diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.
Penangkapan terhadap AR dilakukan personel Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Baca Juga: 6.000 Warga Sumut Minta Desil Diturunkan, BPS Ungkap Alasannya Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan polisi mengamankan ratusan pil ekstasi dari tangan AR.
"Diamankan 4 plastik klip bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Jumat (4/9/2026).
Andy mengatakan penangkapan AR bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas seorang pengedar narkoba di wilayah Medan Polonia.
Personel Unit 4 Subdit III kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AR.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, polisi membuntuti AR.
Petugas kemudian menangkapnya di Jalan Starban dan menemukan barang bukti 600 pil ekstasi.
Dari pemeriksaan awal, AR mengaku hendak mengantarkan ekstasi tersebut kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan polisi.
AR juga mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengatakan mendapat perintah dari seseorang berinisial S.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, AR dijanjikan bayaran Rp4 juta untuk mengantarkan ekstasi tersebut.