JAKARTA — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang ditaksir bernilai Rp8,4 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, total aset milik Dadan yang disita penyidik diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815.
Baca Juga: Korupsi Smartboard Langkat, Dirut PT Bismacindo Perkasa Dituntut 13 Tahun dan Uang Pengganti Rp26 Miliar "Nilai estimasi atau total aset yang disita dari Sdr. DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815," ucap Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Anang mengatakan penyidik menyita sejumlah barang mewah dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Barang mewah dan kendaraan satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolexestimasi nilai Rp300.000.000, satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII," jelasnya.
Selain barang tersebut, penyidik menyita uang tunai yang ditemukan di dalam kotak penyimpanan atau cash box.
Uang yang disita terdiri atas:
- 75.000 dolar Singapura atau 75 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura.- 30.000 dolar Singapura atau 300 lembar pecahan 100 dolar Singapura.- 20.000 dolar Amerika Serikat atau 200 lembar pecahan 100 dolar AS.- 1.600 dolar AS atau 16 lembar pecahan 100 dolar AS.- 900 dolar Singapura atau 9 lembar pecahan 100 dolar Singapura.- 900 dolar Singapura atau 18 lembar pecahan 50 dolar Singapura.- 44.000 dolar Singapura atau 44 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura.- Rp20 juta atau 200 lembar pecahan Rp100 ribu.
Penyidik juga menyita sejumlah kendaraan dan uang tunai yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Aset dan uang yang disita dari lokasi tersebut antara lain: