MEDAN — Pengusaha Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, dituntut 13 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriyadi masing-masing dituntut 11 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp29,5 miliar.
Tuntutan dibacakan Tim JPU Kejari Langkat, Bosna Trimanta Perangin-angin, David Simamora dan Esra Meilany Sinaga, dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 4 September 2026.
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Saiful Abdi dan Supriyadi.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi dan Supriyadi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan," ujar JPU dalam persidangan.
Selain hukuman penjara dan denda, Saiful Abdi dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.
Jaksa memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Saiful untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.