MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp29,5 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Muhammad Zakiri, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 4 September 2026 sore.
Baca Juga: Menko Yusril Bantah Narasi “Jangan Salahkan Ormas” dalam Kasus Kematian Bambang Setiawan Menurut jaksa, Saiful Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Saiful membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana pengganti selama 7 tahun penjara," ungkap jaksa Zakiri.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi Saiful.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, perbuatan Saiful bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Jaksa juga menyebut Saiful menikmati uang sebesar Rp2 miliar.