MEDAN — Anggota TNI Defanda Yunista Ginting alias Fanda, 35 tahun, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan peredaran obat keras di Pengadilan Negeri Medan.
Fanda menjadi saksi untuk terdakwa Andreanta Surbakti alias Brema. Andreanta didakwa mengedarkan obat keras yang mengandung trihexyphenidyl.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Hakim Sarma Siregar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 3 September 2026 malam.
Baca Juga: Bayi Baru Lahir Dicuri dari RSU Sundari, Pelaku Menyamar Jadi Perawat Dalam persidangan, Fanda mengakui dirinya pernah mengajak Brema untuk mengantar dan menyerahkan obat tersebut kepada seseorang di kawasan Medan.
"Saya berumur 35 tahun dan masih aktif sebagai TNI yang bekerja di Aceh. Namun, saya menjadi terdakwa di kasus ini yang disidangkan di pengadilan militer dan masih tahap berkas," ucap Defanda.
Fanda mengatakan dirinya saat ini juga berstatus terdakwa dalam perkara lain yang ditangani pengadilan militer.
Namun, perkara tersebut belum masuk tahap persidangan dan masih dalam proses pemberkasan.
Selain Fanda, perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lain.
Sopin alias Aseng masih dalam pencarian orang atau DPO, sedangkan Pitelo Sinaga dan Bahagia Ramadhan juga disebut dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Fanda menjelaskan bahwa dirinya mengenal Brema karena keduanya berasal dari satu daerah di Binjai. Rumah mereka juga disebut berdekatan.
Fanda kemudian mengajak Brema untuk mengantar obat keras tersebut ke kawasan Jalan SM Raja, Medan.
Penyerahan obat disebut berlangsung di depan Hotel Antares Medan.