BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan LP (23), mantan karyawan sebuah usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh, terhadap pemilik usaha berinisial S.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
LP melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh S saat dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat usaha tersebut.
Baca Juga: 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Gencarkan Penelusuran dan Berikan Ruang Klarifikasi Perkara kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan laporan tersebut masih dalam penanganan Unit PPA.
"Kasus yang dilaporkan oleh korban LP dalam penanganan unit PPA."
Menurut Dizha, penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
Korban juga akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli untuk mendukung proses penanganan perkara.
"Dalam perkara ini, tentunya Penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog, terang Dizha."
Dizha mengatakan kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.
Namun, polisi masih harus melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut, sebut Kasatreskrim, Kamis (3/9/2026)."