MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa penempatan khusus (patsus) terhadap anggota polisi berinisial IH selama 10 hari. Perpanjangan dilakukan karena pemeriksaan terkait kematian mantan istrinya, WL, masih berlangsung.
Sebelumnya, Brigadir IH telah menjalani patsus selama 20 hari sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Kini, masa penempatan khusus tersebut diperpanjang untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan perpanjangan patsus bukan berarti IH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan WL.
Baca Juga: Keluarga Eks Istri Polisi di Medan Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang, Begini Respons Polda Sumut "Ya. Saat ini saudara Iman sedang kami patsus, karena kemarin sudah 20 hari kita patsus dan sekarang kami tambahkan 10 hari lagi," kata Ferry, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ferry, pemeriksaan terhadap IH berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mengamankan senjata api dinas yang dipercayakan kepadanya. Senjata tersebut diduga digunakan dalam peristiwa yang menyebabkan WL meninggal dunia.
"Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepada dia," ujarnya.
WL ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah mantan mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, pada 2 Agustus 2026.
Pada awalnya, polisi menyebut korban diduga meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik IH. Namun, pihak keluarga mempertanyakan kesimpulan tersebut karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah.
Adik kandung WL, Ica (29), mengaku melihat sejumlah luka pada tubuh korban saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Di antaranya luka di bagian kepala, bekas jahitan di bawah dagu, serta lebam pada paha kiri dan kanan.
Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Mereka juga mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan meminta adanya autopsi ulang melalui proses ekshumasi.
Desakan itu turut disampaikan dalam aksi solidaritas, termasuk aksi "1.000 lilin" di Lapangan Merdeka Medan. Keluarga meminta Polda Sumut mengambil alih penanganan perkara dari Polrestabes Medan.
Polda Sumut menyatakan menghormati aspirasi keluarga dan masyarakat. Ferry mengatakan aksi penyampaian pendapat diperbolehkan selama berlangsung tertib.