JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, penyidik memeriksa 11 orang saksi terkait perkara tersebut.
[
adsense]
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (4/9/2026).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 s.d. 2026," kata Anang.
Baca Juga: Bongkar Fakta Sidang Tipikor, Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja Komisi VIII Minta 3.000 Riyal Saat Dinas ke Arab Saudi Sebelas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan BGN maupun pihak swasta. Mereka yakni ANR, PI, dan K selaku tenaga ahli BGN; RMY selaku karyawan PT NGS; JAA selaku Inspektur Utama BGN; serta ADYY selaku PIC yayasan GBI/SPPG Jatisari.
Kemudian AZRS dari Peruri, K selaku wiraswasta perantara penjual ompreng, RRNWP selaku staf BGN, dan T dari Yayasan STTD.
[
adsense]
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
[
adsense]
Anang menegaskan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pejabat dan pihak swasta diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
[
adsense]
Ketujuh tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan food tray atau ompreng MBG.
Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
[
adsense]
Selain itu, Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut. Penanganannya kemudian dilimpahkan dari Jampidsus kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan berstatus prajurit TNI aktif.