BANTEN –Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berhasil mengungkap kasus pabrik narkoba (clandestine laboratory) yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Kota Serang, Banten. Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap 10 tersangka dan mengamankan barang bukti signifikan berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Kepala BNN, Marthinus Hukom, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/10), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Hukum dan HAM. Marthinus menekankan pentingnya peran masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait laboratorium gelap narkotika di daerah tersebut.
“Pada Jumat, 27 September lalu, BNN melakukan penyelidikan terhadap paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah diuji mengandung PCC. Dari temuan itu, tim BNN mengamankan tersangka DD yang sedang mengirimkan paket tersebut,” ungkap Marthinus.
Pihak BNN segera melanjutkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Serang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sisa produksi berupa 11.000 butir pil PCC dan serbuk seberat 2.800 gram. Marthinus juga menyebutkan bahwa mereka berhasil mengamankan tersangka lain, termasuk AD (pengawas produksi), BN (pemasok bahan), dan RY (koordinator keuangan), serta dua narapidana, BY (pengendali) dan FS (buyer).
Operasi berlanjut pada Sabtu, 28 September, di beberapa lokasi seperti Ciracas, Jakarta Timur, dan Lembang, Jawa Barat. Tim BNN berhasil menangkap AC (pengemas hasil jadi), JF (koki/pemasak), HZ (pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan dan pengemas hasil jadi). “Pada hari Senin, 30 September, kami menemukan dua mesin cetak tablet otomatis dan sejumlah bubuk yang mengandung Paracetamol di kediaman HZ di Ciracas,” kata Marthinus.
Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan mencakup 971.000 butir PCC, alat produksi narkotika seperti empat unit mesin cetak tablet otomatis yang dapat menghasilkan antara 2.000 hingga 15.000 butir per jam, satu unit mesin pencampur, dan berbagai bahan kimia lainnya. Menurut keterangan BY, pemilik rumah yang juga narapidana kasus narkotika, mesin-mesin tersebut dibeli dengan harga antara Rp 80 juta hingga Rp 120 juta.
Dari catatan tersangka JF, diketahui bahwa sejak Juli 2024, mereka telah mencetak sebanyak 6.900.000 butir PCC. Dalam pasar gelap, nilai total barang bukti ini mencapai Rp 145,65 miliar, mengingat harga per butirnya diperkirakan sebesar Rp 150.000.
Marthinus menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. “Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergitas antara tiga lembaga untuk mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Banten. “Kami siap mendukung setiap upaya BNN dan Polri dalam mengungkap kasus narkoba,” kata Jalu.
Kepolisian dan BNN terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
(N/014)