JAKARTA – Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya rapat internal Kementerian Agama yang membahas persiapan menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Rapat tersebut digelar di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta.
Dalam rapat itu, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, disebut melarang peserta membuat atau membawa catatan keluar dari ruangan.
Baca Juga: Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis Ahmad mengatakan dirinya sempat mencatat pembahasan rapat tersebut. Namun, menurut dia, Yaqut kemudian melarang peserta membawa catatan dari ruangan.
"Pak Menteri melarang peserta yang hadir di situ untuk mencatat. Padahal saya sudah mencatat di nota. Di hotel itu saya catat," kata Ahmad.
Ahmad menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Ahmad mengatakan perintah tersebut membuat dirinya membakar catatan yang telah dibuat selama rapat.
Menurut dia, tindakan itu dilakukan karena Menteri Agama melarang adanya catatan rapat yang dibawa keluar dari ruangan.
"Kemudian, karena Pak Menteri memerintahkan tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu," ujarnya.
Meski catatan tersebut telah dibakar, Ahmad mengaku masih mengingat sejumlah pernyataan Yaqut dalam rapat tersebut.
Salah satunya ketika Yaqut meminta pihak yang melakukan penyelewengan untuk mengaku.
"Saya masih ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan siapa yang nyeleweng, ngaku saja di sini, begitu," jelasnya.