MEDAN – Dua warga Jalan Multatuli, Medan, Fajar Hariyadi, 28 tahun, dan Rendi Ramadan alias Rendi, 21 tahun, didakwa melakukan kekerasan terhadap anggota polisi saat petugas menangkap seorang terduga pengedar sabu.
Keduanya didakwa bersama sejumlah orang lain dan terancam hukuman berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang perkara tersebut berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 3 September 2026 sore.
Baca Juga: Janda Tiga Anak Ditangkap Polisi karena Live Streaming Pornografi di TikTok, Raup hingga Rp300 Ribu Sekali Siaran Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Fajar dan Rendi disebut tidak melakukan aksi tersebut seorang diri.
Keduanya didakwa bersama Fuanto Fransyah alias Apeng dan sejumlah orang lainnya yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Mereka antara lain Welly, Ijul Bulat, Ricky Manullang, Dian Kembar, Tantra, Uman, Ari, Dicky, Wandi alias Ganteng, Ketung dan Tegar.
"Kasus tersebut bermula ketika sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tugas penangkapan terhadap Fuanto Fransyah alias Apeng yang diduga terlibat peredaran sabu," kata JPU.
Petugas yang terdiri dari Bambang Setyo, Ricky Hermawan, Muhammad Rinaldi Tarigan, Diki Rifaldi dan Iman Christian Sitepu kemudian mendatangi lokasi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin-Gas/353/V/RES.4/2026/Ditresnarkoba tertanggal 21 Mei 2026.
Petugas disebut menemukan Fuanto bersama barang bukti dan berupaya mengamankannya untuk dibawa menjalani proses hukum.
Namun, situasi berubah ketika Fuanto disebut berteriak dan memprovokasi warga sekitar.
"Bantu aku, lempar," demikian teriakan Fuanto sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa.
Teriakan tersebut disebut membuat sejumlah orang bergerak dan melakukan perlawanan terhadap petugas.