JAKARTA — Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung menilai persoalan tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Agung tidak akan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan transaksi tersebut karena akan dibuka dalam persidangan perkara Febrie.
Baca Juga: Jejak Transaksi Febrie Adriansyah Diburu, Kejagung Periksa Saksi dari Perbankan "Itu udah masuk ke materi pokok perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.
Anang kemudian menyatakan Kejagung akan mengungkap perkara yang menjerat Febrie dalam persidangan.
"Nanti diungkap di persidangan," tutur Anang.
Dugaan pemberian uang tersebut sebelumnya muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam putusannya, hakim menyebut kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum dilakukan penggeledahan.
Salah satu keterangan yang disebut hakim berasal dari Tan Kian.
Menurut hakim, terdapat keterangan mengenai penyerahan uang kepada Febrie senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim.
Hakim mengatakan keterangan tersebut menjadi bagian dari bukti permulaan yang dinilai cukup oleh penyidik.