KALIMANTAN BARAT — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kalimantan Barat.
Pembekuan dilakukan menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Raja Juli mengatakan pembekuan izin tersebut disertai perintah pemulihan ekosistem hutan dan lingkungan yang terdampak karhutla.
Baca Juga: Prabowo Usul Buka Jalur Penerbangan dan Pelayaran Langsung Indonesia-Rusia "Sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," kata Raja Juli setelah meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026.
Raja Juli mengatakan pembekuan izin merupakan bagian dari sanksi administratif.
Namun, lima perusahaan tersebut juga berpotensi menghadapi proses pidana apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana.
"Nah, jadi ini tidak hanya sanksi yang bersifat administratif, pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tapi juga bisa berimplikasi pada pidana ya," ucapnya.
Menurut Raja Juli, luas keseluruhan konsesi lima perusahaan yang izinnya dibekukan mencapai 371.560 hektare.
Dari kawasan tersebut, terdapat area yang terdampak kebakaran dengan luasan berbeda-beda.
Ia menegaskan penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara adil, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.
"Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan baik itu yang kecil ya maupun korporasi ya," imbuh dia.
Daftar Lima Perusahaan yang Izinnya Dibekukan