JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
WNA tersebut diperiksa sebagai saksi yang meringankan tersangka Don Ritto (DR).
Kejagung tidak mengungkap identitas maupun kewarganegaraan WNA tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Rampung, Kubu Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Proses Hukum TPPU di Kejagung "Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing, tapi itu saksi yang dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.
Anang juga membantah informasi yang menyebut WNA tersebut diperiksa berkaitan dengan dugaan transaksi kripto yang dilakukan Febrie.
"Tidak," ucap Anang.
Pada Kamis, 3 September 2026, Febrie kembali diperiksa oleh Tim 9 Kejagung RI terkait perkara TPPU yang menjeratnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie diperiksa bersama enam saksi lainnya.
Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari pihak perbankan.
Pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan untuk menelusuri alur transaksi yang berkaitan dengan Febrie.
"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi juga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan penyidik.