JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online atau judol jaringan internasional.
Nilai transaksi jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan sindikat tersebut beroperasi di Indonesia dan sejumlah negara.
Baca Juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Dirut PT PASU Sebut Kasus Inalum Hanya Sengketa Perdata Jaringan ini mengoperasikan sejumlah situs perjudian online, yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
"Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional," kata Brigjen Adex dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Adex, pusat kendali operasional situs-situs tersebut berada di luar negeri.
Sindikat itu diduga memanfaatkan perusahaan jasa pembayaran di Indonesia untuk mengelola dana deposit para pemain.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai transaksi jaringan tersebut pada periode yang disebut penyidik mencapai Rp1.037.790.052.498.
Nilai itu disebut setara dengan sekitar Rp260 miliar per bulan atau Rp8,6 miliar per hari.
"Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp 1.037.790.052.498. Atau setara Rp 260 miliar per bulan atau setara Rp 8,6 miliar per hari," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka diduga menggunakan perusahaan fiktif bernama PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) untuk menampung dana deposit.