MEDAN — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno, 78 tahun, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transaksi aluminium dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum).
Permintaan itu disampaikan Djoko saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 2 September 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Baca Juga: Dirut PT PASU Minta Dibebaskan dari Kasus Dugaan Korupsi Inalum, Ini Alasannya Dalam pembelaannya, Djoko menilai persoalan gagal bayar PT PASU bukan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa perdata yang terjadi akibat krisis ekonomi dan keadaan memaksa atau force majeure.
Djoko menjelaskan hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum telah berlangsung sejak 2018.
Menurut dia, kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan jual beli perdata yang sah.
Salah satu skema pembayaran yang dipersoalkan jaksa adalah Documents Against Acceptance (D/A) 180 hari.
Djoko menyebut skema tersebut berasal dari penawaran pihak Inalum pada Agustus 2019.
Menurut dia, skema pembayaran itu juga telah melalui mekanisme rapat direksi internal dan mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Inalum secara berturut-turut pada periode 2020–2024.
Selama tujuh tahun kerja sama, yakni 2018 hingga 2024, terdapat 146 transaksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117 transaksi atau sekitar 80 persen telah dilunasi.
Djoko mengatakan pembayaran berlangsung lancar selama empat tahun pertama, sejak 2018 hingga Agustus 2021.
Adapun persoalan pembayaran terhadap sekitar 20 persen transaksi lainnya, menurut dia, muncul setelah terjadi krisis ekonomi global dan dampak pandemi COVID-19.