MEDAN – Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), Djoko Sutrisno, 78 tahun, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan kasus dugaan korupsi transaksi aluminium dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu malam, 2 September 2026.
Dalam perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tersebut, Djoko meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Djoko mengatakan persoalan gagal bayar yang dialami perusahaannya merupakan sengketa perdata akibat krisis ekonomi dan keadaan memaksa atau force majeure.
Baca Juga: Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor: Setiap Rupiah APBD Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat Ia membantah persoalan tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
"Persoalan gagal bayar yang dialami perusahaan murni merupakan sengketa perdata akibat krisis ekonomi dan kadaan memaksa (force majeure), bukan tindak pidana korupsi," katanya dalam pembelaannya.
Dalam pledoinya, Djoko menjelaskan hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum telah berlangsung sejak 2018.
Menurut dia, kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan jual beli perdata yang sah.
Djoko mengatakan fasilitas pembayaran dengan skema Documents Against Acceptance (D/A) 180 hari yang dipersoalkan JPU berasal dari penawaran aktif pihak Inalum pada Agustus 2019.
Skema pembayaran tersebut, kata Djoko, kemudian disahkan melalui mekanisme rapat direksi internal dan mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Inalum secara berturut-turut pada periode 2020 hingga 2024.
"Selama 7 tahun bekerja sama (2018–2024), dari total 146 transaksi, sebanyak 117 transaksi atau 80 persen di antaranya telah dilunasi," sebutnya.
Menurut Djoko, pembayaran berjalan lancar selama empat tahun pertama, yakni sejak 2018 hingga Agustus 2021.
Kesulitan pembayaran terhadap 20 persen transaksi yang tersisa baru muncul setelah terjadi krisis ekonomi global dan dampak pandemi Covid-19.