BANDA ACEH - Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan MTN diamankan pada Selasa (1/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan kendaraan.
"Kasus ini dilaporkan melalui dua laporan polisi, masing-masing LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026," kata Dizha kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Buntut Kelangkaan BBM di Banda Aceh, Polisi Ringkus Mobil Kia Travello Pengangkut 600 Liter Bio Solar Subsidi Menurut polisi, perkara bermula ketika pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan atau dirental selama 10 hari. Tarif rental disepakati sebesar Rp350 ribu per hari.
Namun, setelah masa rental berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran. Pelapor yang mencoba menghubungi tersangka juga tidak mendapatkan respons.
Pelapor kemudian melacak keberadaan mobil menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan. Dari penelusuran tersebut, mobil diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental tersebut.
"Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta," ujar Dizha.
Akibat kejadian itu, korban yang bertanggung jawab atas kendaraan rental disebut mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.
Dalam pengungkapan perkara, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka serta kendaraan yang dilaporkan.
Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengamankan MTN di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, sekitar pukul 22.00 WIB penyidik melakukan penangkapan terhadap MTN dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai.