JAKARTA -polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pelaku pengerusakan dan pembubaran paksa dalam sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, bukan berasal dari kelompok demonstran. Polisi telah menahan sejumlah tersangka terkait insiden tersebut.
Kombes Ade Ary Syam, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa aksi pengerusakan yang terjadi pada Selasa (1/10) itu melibatkan komplotan preman yang tidak memiliki kaitan dengan kelompok pendemo yang melakukan aksi di depan hotel. “Bukan pendemo. Pelaku lainnya bukan yang demo. Yang demo tidak ada kaitannya dengan yang melakukan tindak pidana ini. Beda. Dari awal kan sudah clear,” ungkapnya kepada wartawan.
Pada hari kejadian, terdapat dua kelompok berbeda di lokasi. Satu kelompok melakukan aksi demonstrasi di depan hotel, sementara kelompok lainnya masuk ke dalam acara diskusi dan melakukan pengerusakan. “Jadi, saat petugas sedang mengamankan aksi unjuk rasa, tiba-tiba ada yang masuk dan melakukan pengerusakan. Ceritanya gitu, jadi ada dua kelompok masyarakat berbeda,” tambah Ade.
Pihak kepolisian kini sedang mendalami lebih lanjut dugaan kasus pengerusakan tersebut, termasuk mencari individu-individu lain yang terlibat dalam tindakan tersebut. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas sebagai upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah tindak kejahatan serta premanisme.
“Para pelaku lainnya sedang dilakukan pendalaman sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi. Kami tidak akan memberikan ruang pada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi, atau aksi kekerasan. Pasti akan diungkap dan ditangkap pelakunya,” tegas Ade.
Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus-kasus semacam ini dan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Ini adalah komitmen Kapolda Metro Jaya untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat,” tutup Ade.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan anarkis, serta perlunya kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Polda Metro Jaya berharap, melalui tindakan tegas ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan diskusi, demonstrasi, atau acara publik lainnya tanpa takut akan gangguan dari pihak-pihak yang berniat merusak.
(N/014)