DELI SERDANG – Seorang penumpang pria berinisial MR ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
MR diduga membawa sabu seberat 968,6 gram yang disembunyikan di dalam koper.
Sabu tersebut disembunyikan di balik lipatan empat celana jeans berwarna biru.
Baca Juga: BRI Kotapinang Buka Suara soal Lelang Agunan Debitur, Tegaskan Sesuai Ketentuan Hukum Cara itu diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di Bandara Kualanamu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan MR ditangkap pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Penangkapan bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Polisi selanjutnya memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui ciri-ciri penumpang yang membawa koper tersebut.
"Kemudian setelah mendapat ciri-ciri terduga pelaku, polisi melakukan pencarian terduga pelaku yang membawa koper hitam tersebut di areal Bandara Kualanamu," kata Andy di Mapolda Sumut, Selasa (1/9/2026).
Polisi kemudian menemukan MR sedang duduk di sebuah kafe sambil menunggu penerbangan.
Petugas mengamankan MR dan membawanya ke ruang pemeriksaan di bandara.
Saat koper hitam tersebut dibuka, petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik bening berisi sabu.