JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026, Syaiful mengungkap adanya uang sebesar US$406.000 yang disebut dititipkan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Uang tersebut, menurut Syaiful, diperuntukkan bagi Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774 Miliar untuk 2027, Ini Alasannya Persidangan sempat diwarnai percakapan mengenai nama alias Syaiful.
Jaksa memastikan bahwa saksi yang dihadirkan memang dikenal dengan nama panggilan Bajak Laut.
"Baik, Pak Saiful Bahri alias Pak Bahar alias... apa benar Pak... alias bajak laut?," tanya Jaksa.
"Iya, Pak," jawab Syaiful.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa mengaku terkesima dengan nama panggilan saksi.
"Baik, agak terkesima kami," kata jaksa.
Dalam pemeriksaan, jaksa menanyakan mengenai sebuah tempat di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, yang pernah didatangi Syaiful pada Maret 2023.
Jaksa menyebut tempat tersebut berkaitan dengan adanya titipan uang untuk seseorang.
"Tempat itu berkaitan dengan adanya titipan seseorang berupa uang yang pernah Bapak terima," kata jaksa di muka persidangan.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259