JAKARTA — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan lambannya pengungkapan kasus kematian Sutrimo, penjaga rumah milik eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Bambang menilai polisi seharusnya tidak hanya mengandalkan hasil ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Menurut dia, sejumlah bukti lain, seperti bukti forensik, digital, hingga transaksi keuangan, semestinya juga ditelusuri sejak awal penyelidikan.
Baca Juga: Dari 322 Orang Diamankan Kini Jadi 49 Tersangka, Polisi Masih Kejar Sang Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan DPR "Ya, seharusnya bisa lebih cepat ya. Karena ekshumasi itu hanya salah satu poin saja dalam upaya mencari alat bukti. Mencari penelitikan pengumpulan alat bukti yang lain terkait dengan forensik, digital. Kemudian transaksi keuangan ini seharusnya sudah menemukan titik-titik terang," kata Bambang, Selasa (1/9/2026).
Ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Wlahar, Banyumas, Jawa Tengah, merupakan salah satu tahapan dalam proses pencarian alat bukti.
Bambang menilai penyidik perlu mengumpulkan dan mencocokkan berbagai bukti untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo meninggal.
"Pengumpulan alat bukti terkait itu seharusnya sudah dilakukan oleh kepolisian. Makanya pertanyaannya mengapa begitu lambat?" ujarnya.
Bambang juga menyoroti transaksi sebesar Rp 5 juta yang masuk ke rekening Sutrimo sebelum ia kembali ke Jakarta.
Sebelumnya, keluarga Sutrimo melalui kuasa hukumnya, Aan Rohaeni, mengatakan Sutrimo pulang ke rumah keluarganya di Wlahar pada 9 Juli 2026.
Saat itu, Sutrimo disebut pulang terburu-buru dan hanya membawa ponsel serta dompet.
Menurut keluarga, pada 15 Juli 2026 Sutrimo mendapat telepon yang memintanya kembali ke Jakarta.
Tiket disebut telah disiapkan, tetapi Sutrimo terkendala biaya untuk menuju Stasiun Purwokerto.