TANJAB TIMUR - Seorang pemuda berinisial NF alias Enong (19) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan berinisial SM (39). Dalam kejadian tersebut, korban disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Chandra melalui Kasi Humas AKP Edi Tarsip mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat itu melihat pelaku berada di dalam kamar sambil memegang sebilah pisau. Pelaku kemudian diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam tersebut sebelum melakukan perbuatan pencabulan.
Baca Juga: Rekening Bank Dijadikan Mainan, Kepercayaan Akan Hancur Korban dan pelaku diketahui saling mengenal. Keduanya juga merupakan tetangga, meski disebut tidak memiliki hubungan yang terlalu dekat.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur masih mendalami kasus tersebut, termasuk kondisi pelaku ketika peristiwa terjadi.
Dari keterangan awal yang diperoleh polisi, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Namun, informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh petugas.
Atas dugaan perbuatannya, NF alias Enong dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 414 dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk motif serta kondisi pelaku saat kejadian. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.* (dh)