JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Dari jumlah tersebut, 44 tersangka merupakan orang dewasa dan lima lainnya anak yang berkonflik dengan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru dari 322 orang yang sebelumnya diamankan polisi saat aksi tersebut.
"Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Misteri Kematian Sutrimo, Keluarga Desak Polisi Temukan HP Korban yang Hilang Dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi oleh kepolisian.
Budi juga menjelaskan adanya rincian terkait tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Ia menegaskan data tersebut merupakan bagian dari uraian peran para tersangka, bukan penambahan jumlah tersangka baru di luar total 49 orang.
Dengan demikian, data terbaru yang menjadi rujukan penyidikan Polda Metro Jaya adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan saat kerusuhan.
Sebelumnya, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan usai aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin sebelumnya mengatakan penyidik memetakan pihak-pihak yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari kelompok anak di bawah umur yang berjumlah 153 orang. Mereka kemudian diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.
Kelompok tersebut terdiri atas anak putus sekolah serta anak berusia 12 hingga 18 tahun. Tercatat pula tiga orang di antaranya merupakan perempuan.
Klaster kedua terdiri dari 91 orang dewasa yang masuk kategori perusuh biasa.
Selanjutnya, klaster ketiga mencakup 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi unjuk rasa. Dari jumlah tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.